Kamis, 10 Februari 2011

HUKUM MARAH

Seorang mukmin wajib marah jika melihat kemungkaran disekitarnya. Orang yang tidak menampakkan rasa marah terhadap situasi yang penuh kemungkaran , dianggap berdosa. Apalagi jika ia bersikap dingin seolah olah setuju atas kemungkaran tersebut.

Seorang mukmin boleh marah, tetapi lebih baik memaafkan. Ini berlaku misalnya jika seseorang merasa terganggu oleh seseorang dalam batasan yang wajar.

Seorang mukmin haram marah apabila hanya karena dorongan nafsu tersinggung kata kata, tidak diperhatikan atau berebut hal yang sekiranya kurang bermanafaat. Inilah baru yang disebut orang pemarah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar